JABARONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan akan kembali memberikan kompensasi kepada sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor dan Cianjur. Pemberian kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghentian operasional angkot sementara selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan parah di jalur wisata tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah pengulangan dari program yang sukses diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 lalu.

"Kebijakan ini akan diberlakukan kembali untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Puncak yang sangat padat saat liburan panjang," kata KDM di Bandung, Selasa (16/12/2025).

KDM menjelaskan, pemberian kompensasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, mencakup wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menambahkan bahwa kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi para pengemudi yang diminta berhenti beroperasi selama periode puncak Nataru.

Kompensasi disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Kebijakan ini akan berlaku selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama masa larangan beroperasi tersebut.

"Kami peruntukkan bagi 1.825 orang. Penerima ini terdiri dari satu pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan," ungkap Diding.

Meluas ke Transportasi Tradisional

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di enam daerah.

Daerah yang dimaksud meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

"Total pengemudi delman dan becak yang akan menerima kompensasi di enam daerah itu kurang lebih ada 1.470 orang," tambahnya.

Dishub Jabar menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut. Monitoring langsung akan dilakukan selama masa libur Nataru guna memastikan angkot, becak, dan delman yang menerima kompensasi benar-benar mematuhi ketentuan untuk tidak beroperasi.

"Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca di lapangan," tutup Diding.

Kebijakan ini terbukti efektif dalam upaya mengurai kemacetan. Data Dishub Jawa Barat menunjukkan bahwa saat diterapkan pada mudik Idulfitri 2025, terjadi peningkatan signifikan pada kecepatan rata-rata kendaraan. Sebagai contoh, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam, dari sebelumnya hanya 10–20 km/jam pada tahun 2024.***