JABARONLINE.COM - Kebijakan penetapan kawasan kumuh yang hanya mencakup tujuh kecamatan di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut dinilai membatasi pemerataan pembangunan, khususnya untuk infrastruktur jalan lingkungan di tingkat desa.
Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima pihaknya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, realisasinya terbentur aturan karena hanya wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh yang dapat memperoleh alokasi anggaran.
“Permintaan masyarakat hampir merata di seluruh desa, tapi regulasi membatasi hanya beberapa wilayah saja. Ini yang menjadi persoalan serius,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, dari ratusan desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan yang masuk dalam SK tersebut, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Kondisi ini dinilai memicu ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Menurut Yudha, banyak desa di luar kawasan kumuh yang juga membutuhkan peningkatan akses jalan, namun tidak dapat terakomodasi karena terbentur kebijakan yang berlaku.
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan berbagai pembahasan untuk mencari solusi. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperjelas regulasi tersebut.
“Hasil konsultasi menyebutkan bahwa perubahan SK harus melalui keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, komunikasi dengan pihak provinsi terus dilakukan agar ada peluang revisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat akan semakin dirugikan. DPRD pun mengaku kesulitan menjawab berbagai aspirasi warga yang tidak bisa direalisasikan akibat keterbatasan aturan.
“Kasihan masyarakat, kebutuhan ada tapi tidak bisa dipenuhi. Kami di DPRD juga berada di posisi sulit saat menjelaskan hal ini,” katanya.