JABARONLINE.COM— Anggota DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmen pengawasan terhadap upaya pemulihan lingkungan di kawasan Pangalengan yang sebelumnya terdampak alih fungsi lahan. 

Penanaman pohon yang dilakukan bersama unsur pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada kegiatan simbolis semata.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, mengatakan penanaman pohon dilakukan di areal yang sebelumnya mengalami alih fungsi lahan dan kini dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Yang menjadi tujuan hari ini adalah penanaman pohon di lahan yang kemarin dialihfungsikan. Hari ini kita kembalikan lagi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolres, dan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan ini bukan hanya seremonial,” ujar Yadi saat ditemui di Pangalengan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Yadi, keberlanjutan menjadi kunci utama agar upaya rehabilitasi lingkungan memberikan dampak jangka panjang. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk PTPN, dalam menjaga area yang telah direhabilitasi.

“Kita bicara lingkungan bukan hanya hari ini, tapi lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kalau alih fungsi lahan terus dibiarkan, dampaknya akan besar. Maka hari ini kita tanam bersama, ke depan harus dijaga bersama,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Venny Noveni, menyampaikan harapannya agar penanganan kerusakan lingkungan di Pangalengan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan lahan hingga penegakan hukum yang transparan.

“Harapan kami, ke depan harus ada langkah yang lebih visioner. Jangan hanya berhenti di penanaman, tapi juga pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan,” ujar Venny.

Venny menegaskan, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan lahan perkebunan dan komitmen pemulihan lingkungan oleh pihak terkait.

Terkait proses hukum, Yadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia mengacu pada keterangan Kapolresta Bandung yang menyampaikan telah dilakukan penahanan terhadap para pelaku di lapangan.

“Polresta Bandung sudah melakukan penahanan sejak 2 Desember 2025 terhadap empat orang pelaku, termasuk satu mandor. Proses hukum kami serahkan kepada pihak berwajib, dan DPRD akan terus melakukan monitoring,” kata Yadi.

Meski hingga kini Komisi B DPRD Kabupaten Bandung belum menerima tembusan resmi terkait perkembangan kasus tersebut, Yadi dan Venny menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan di Pangalengan.

“Kalau tidak sekarang, kalau tidak hari ini, maka kapan lagi? Alih fungsi lahan harus dihentikan dan lahan yang rusak dikembalikan sesuai fungsinya,” pungkas Yadi.***