JABARONLINE.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai kecaman keras dari Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor. Kecaman ini muncul setelah Pemdes dinilai gagal memenuhi lima tuntutan utama masyarakat terkait pengelolaan dana publik, khususnya Dana Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal.
Sekretaris GPPSDA-LH Kabupaten Bogor, Cece Maulana Insan, menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung antara perwakilan masyarakat dengan Kepala Desa Ciasihan selama hampir dua jam tidak menghasilkan keputusan substantif dan terkesan menghindari pokok persoalan.
GPPSDA-LH menilai pengelolaan dana publik di Desa Ciasihan kehilangan orientasi kebutuhan dasar warga dan dikelola tanpa kepekaan sosial, terutama dalam menghadapi krisis air bersih.
Lima tuntutan utama yang diajukan masyarakat dan diabaikan oleh Pemdes Ciasihan meliputi:
1. Pengaliran air bersih ke Dusun 1 tanpa biaya pemasangan bagi warga.
2. Pembangunan irigasi untuk wilayah pertanian di Kampung Berebet.
3. Pemberian perhatian dan kompensasi terhadap rumah warga yang terdampak getaran aktivitas perusahaan.
4. Penghentian perpanjangan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Keterbukaan penuh (transparansi) penggunaan seluruh dana publik desa.
Prioritas Anggaran Dinilai Tak Sensitif
Cece Maulana Insan menyoroti bahwa masalah air bersih telah membelenggu sekitar 2.000 warga Dusun 1 selama hampir enam tahun. Ia menyayangkan dana publik dalam jumlah besar yang masuk ke desa tidak mampu menjawab kebutuhan mendasar tersebut.
“Masyarakat sudah menunggu hampir enam tahun tanpa air bersih. Ketika ada dana publik besar masuk ke desa, harapan rakyat kembali diabaikan. Ini bukan sekadar soal teknis anggaran, ini soal keberpihakan,” tegas Cece.
GPPSDA-LH menilai prioritas anggaran yang ditetapkan oleh Pemdes tidak sensitif terhadap krisis yang dialami warga. Alih-alih memberikan solusi konkret, Pemdes justru meminta waktu tambahan tanpa memberikan komitmen tertulis. Hal ini menambah frustrasi masyarakat mengingat laporan dan keluhan telah berputar selama berbulan-bulan dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tanpa adanya kepastian.