JABARONLINE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengukuhkan komitmennya terhadap transparansi dengan meraih penghargaan Predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan ini diberikan dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Kepala BKN, Suharmen, di Jakarta pada Senin (15/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny, menegaskan bahwa hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan badan publik di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan mandat undang-undang yang wajib dijalankan. Oleh karena itu, Donny menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, seraya berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas.

Meskipun demikian, Donny mengungkapkan adanya tantangan signifikan dalam kepatuhan badan publik. Dari total 387 badan publik peserta Monev 2025, Komisi Informasi Pusat menetapkan 34 badan publik berkualifikasi Kurang Informatif. Selain itu, masih ditemukan sejumlah badan publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), instrumen utama dalam proses penilaian Monev.

“Badan publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” tegas Donny.

Senada dengan hal tersebut, Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa ketidakpatuhan badan publik dalam mengikuti Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik.

Ia menambahkan, Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi cermin komitmen badan publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.***