JABARONLINE.COM — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra bagian tengah pada Januari 2025 kembali menjadi peringatan keras atas rapuhnya tata kelola kehutanan nasional. Bencana ekologis yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah ini dinilai tidak semata-mata dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, melainkan juga berkaitan erat dengan konflik kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan perizinan, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Banjir Januari 2025 tercatat menimbulkan dampak kemanusiaan dan ekonomi yang sangat serius. Ratusan korban jiwa meninggal dunia, ratusan ribu kepala keluarga terpaksa mengungsi, dan jalur transportasi utama lintas Sumatra lumpuh selama hampir dua pekan. Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, mencakup kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, serta terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

Deforestasi dan Penurunan Tutupan Hutan

Data menunjukkan bahwa wilayah-wilayah terdampak banjir mengalami penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Di Aceh, tutupan hutan dilaporkan menyusut sekitar 42 persen sepanjang periode 2001–2024. Sementara di wilayah Sumatra bagian tengah, angka penurunan mencapai sekitar 38 persen pada periode yang sama.

Penurunan tutupan hutan secara masif ini disebabkan oleh maraknya penebangan liar, ekspansi perkebunan sawit ilegal, serta tumpang tindih izin konsesi kehutanan dan industri berbasis hutan. Degradasi hutan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) dan menurunnya daya dukung lingkungan. Kondisi ini memperbesar risiko terjadinya banjir bandang, terutama di wilayah hulu yang mengalami kerusakan bentang alam.

Perbedaan Perspektif Pemerintah

Dalam merespons bencana tersebut, muncul perbedaan pandangan tajam antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai penyebab utama banjir. Sejumlah pemerintah daerah menilai deforestasi yang masif dan lemahnya pengawasan terhadap izin konsesi kehutanan sebagai faktor dominan pemicu bencana.

Di sisi lain, pemerintah pusat cenderung lebih menekankan faktor cuaca ekstrem dan dampak perubahan iklim global sebagai penyebab utama. Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan belum solidnya kerangka kebijakan terpadu antara pengelolaan hutan dan penanggulangan bencana di tingkat nasional.

Pengamat lingkungan menilai bahwa regulasi kebencanaan di Indonesia masih cenderung berorientasi pada penanganan pascabencana (reaktif). Sementara itu, pendekatan pencegahan melalui penguatan tata kelola lingkungan dan kehutanan berkelanjutan belum sepenuhnya menjadi prioritas kebijakan.